Usaha Koperasi dan Realisasi Tujuan Koperasi


Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Dari berbagai jenis koperasi, koperasi yang berfokus pada UKM merupakan salah satu jenis yang berfokus pada pemberdayaan anggota melalui bantuan keuangan dan pemasaran serta koordinasi antar anggota (Henley & Boomgaard, 2009; Henley, 2007). Koperasi sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan usaha kecil dan menengah, mengingat pendirian dan kepemilikannya atas prakarsa anggota perorangan, banyak di antaranya adalah golongan menengah ke bawah, dan didasarkan pada kepemilikan oleh anggota tersebut (Suradisastra, 2006). . Oleh karena itu, misi dan kegiatan koperasi sebagian besar difokuskan pada pembiayaan UKM dan kewirausahaan (Baga, 2013). Secara empiris, beberapa literatur telah menyoroti peran koperasi dalam pembiayaan dan peningkatan kapasitas UKM di Indonesia (Sudaryanto & Wijayanti, 2013). Tedjasuksmana (2014) menekankan bahwa pertumbuhan UKM akan terkait dengan pembiayaan dari koperasi. Selanjutnya karena dasar koperasi adalah solidaritas, maka kerjasama dan koordinasi antar anggota dalam rangka meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan usaha (Najib & Kiminami, 2011; Susanty et al., 2017). 2011; Susanty dkk., 2017). 2011; Susanty dkk., 2017).


Tujuan tersebut dapat terwujud apabila koperasi dilandasi oleh asas kekeluargaan dan mengembangkannya dengan menjalankan asas-asas koperasi. Pasal 5 UU Koperasi menegaskan bahwa ada prinsip-prinsip koperasi yang perlu diterapkan dalam menjalankan usaha koperasi adalah:


1. Keanggotaan sukarela dan terbuka;


2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;


3. Pembagian sisa pendapatan usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota;


4. Pemberian remunerasi yang terbatas pada modal;


5. Kemandirian.


Maksud dari prinsip koperasi yang pertama, yakni keanggotaan terbuka mengandung pengertian bahwa seorang anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung pengertian bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri sebagai anggota koperasi sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, sedangkan sifat keterbukaan berarti dalam keanggotaannya tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keterbukaan koperasi sejalan dengan prinsip pertama dalam tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu transparansi.


Menurut Jasa Pendirian prinsip kedua (demokrasi) menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kemauan dan keputusan anggota. Koperasi dijalankan oleh anggota, dari anggota dan untuk anggota. Anggota adalah orang yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Asas ketiga, yaitu pembagian hasil usaha kepada anggota tidak semata-mata didasarkan pada modal yang dimiliki oleh seseorang dalam koperasi tetapi juga oleh perimbangan jasa usaha para anggota terhadap koperasi. Jika seorang anggota memiliki banyak simpanan dan pada saat yang sama secara aktif memanfaatkan layanan yang diberikan oleh koperasi, artinya anggota memiliki banyak jasa kepada koperasi, maka imbalannya akan lebih banyak. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan nilai dan keadilan keluarga.


Prinsip keempat adalah modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kepentingan anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan semata. Oleh karena itu, balas jasa dari modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak semata-mata berdasarkan jumlah modal yang diberikan. Prinsip kelima yang harus dijalankan oleh koperasi adalah kemandirian. Kemandirian mengandung makna dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain, berdasarkan keyakinan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga terkandung kemandirian dalam tanggung jawab, otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, dan kemauan mengatur diri sendiri. Selain kelima prinsip di atas, untuk mengembangkan koperasi juga harus dilaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi. Penyelenggaraan pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi penting untuk meningkatkan kemampuan, memperluas pengetahuan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keuntungan Belajar Bahasa Inggris untuk Karir

Cara Mengaktifkan Notifikasi Instagram di iPhone

Pemantik Listrik Terbarukan